Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Padahal Hasto tak terbukti perintangan kasus Harun Masiku.

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore, dilansir Kompas TV.

Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi aturan terkait delik pemberian suap.

Namun untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, majelis hakim menilai tak ada bukti menguatkan dakwaan jaksa KPK.

Sehingga hakim menilai Hasto tidak terbukti perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis hukuman 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa,.

Hastodituntut hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto terjerat dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hari ini, Hasto pun menjalani sidang vonis untuk mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Hasto minta pendukung tenang

Sebelum sidang, Hasto yang mengenakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK', menyuarakan perjuangannya menggugat keadilan.

 Ia juga terus meneriakkan 'Satyam Eva Jayate,' kutipan bahasa Sansekerta yang berarti 'Hanya kebenaran yang menang.'

Hasto menyuarakan soal Indonesia yang seharusnya bisa menjadi mercusuar keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika.

"Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugat keadilan Satyam Eva Jayate. Hari ini telah datang representasi dari seluruh kader PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia.

"Mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan-pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar keadilan karena kita mampu menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika," kata Hasto sebelum masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Lebih lanjut, Hasto meminta seluruh pendukung dan kader PDIP untuk tetap tenang, disiplin, dan taat kepada hukum.

Hasto tak ingin ada pendukungnya yang terprovokasi hingga melakukan tindakan melawan hukum imbas sidang vonisnya hari ini.

"Karena itulah hari ini kepada seluruh simpatisan anggota dan PD perjuangan, ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan, maka kami himbau agar semuanya tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan Moncong Putih."

"Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum, meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih," ungkap Hasto.

Hasto kembali menekankan bahwa kasusnya ini adalah proses daur ulang. Bahkan ia menyebut persidangan ini sebagai pengadilan politik.

Meski demikian, Hasto tetap ingin agar semua bisa menahan diri dan teguh di jalan hukum.

"Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu, Teman-teman semuanya tetap tenang, tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum. Kantor partai pada tanggal 27 Juli 1996 diserang pun dengan brutal. Kita tetap taat pada hukum," tutur Hasto.

Terakhir, Hasto lantang meneriakkan, bahwa kebenaran akan menang.

"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan."

"Dan percayalah yang namanya kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate," kata dia.

 Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis berharap sidang vonis Hasto hari ini tidak melahirkan putusan seperti kasus Tom Lembong.

Diketahui eks Menteri Perdagangan itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, imbas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula. Padahal, ia telah terbukti tidak memperkaya diri.

Berkaca dari proses persidangan yang dijalani Tom Lembong, Todung berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.

Todung juga yakin Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim.

"Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong, Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan."

"Menurut saya, kalau pengadilan melihat bukti-bukti yang cukup kuat dan ingin menjatuhkan putusan bersalah saya kira itu sah, tapi bagaimana pengadilan itu bisa membuat Hasto bersalah ketika penyidik sudah dari awal salah, seharusnya Hasto dibebaskan," kata Todung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Kini Todung pun memilih untuk menitipkan kasus Hasto ini kepada majelis hakim.

"Kami ingin majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum dan menegakkan keadilan serta tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, seperti pada kasus Tom Lembong."

"Tom Lembong menurut hemat saya tidak melakukan korupsi dan menurut banyak orang, karena dia melakukan hal yang sebenarnya sudah disepakati, lalu kenapa tiba-tiba dipidanakan," ujar Todung.

Todung juga menilai kasus yang menjerat Tom Lembong ini sudah inkrah.

Ia tak ingin keputusan majelis hakim ditumpangi kepentingan politik.

"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi di pengadilan, menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik KPK, buat saya itu satu anomali hukum acara, kan ada yang disebut benturan kepentingan, tapi kenapa ini dilanggar?"

"Kalau publik menanyakan apakah ini bagian dari kepentingan kekuasaan, saya kira ini sah sah saja," kata Todung.

:"Kita menghadapi kasus Hasto dan Tom Lembong bukan dalam pengadilan kolonial, ini pengadilan negara yang seharusnya mengutamakan keadilan bukan atas dasar dendam politik," tegas Todung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved