Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru di Makassar Dipecat Usai Protes Posting-an Politik di Grup WhatsApp Sekolah

Pemecatan Jupriadi terjadi setelah dirinya mempersoalkan adanya pesan politik dibagikan di grup WhatsApp sekolah.

Editor: Edi Sumardi
CDHX.GMLPERFORMANCE.COM
GURU DIPECAT - Ilustrasi pemecatan guru honorer. Jupriadi, guru honorer dan penanggungjawab laboratorium komputer di SMA Negeri 10 Makassar, di Kota Makassar, Sulsel dipecat pada Maret 2023 karena berbagai alasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jupriadi, guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar, bernasib malang.

Setelah 16 tahun mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer di sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan itu, dia dipecat per Maret 2023.

Dua tahun berlalu, pemecatan Jupriadi kembali diungkit.

Pemecatan Jupriadi terjadi setelah dirinya mempersoalkan adanya pesan politik dibagikan di grup WhatsApp sekolah.

Menurutnya, grup tersebut seharusnya digunakan untuk membahas hal-hal terkait pendidikan, bukan politik.

Setelah mempersoalkan hal tersebut, dirinya pun langsung menerima surat pemecatan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025).

Jupriadi mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik setiap hari.

Namun, pihak sekolah berdalih, kendati menginginkan grup WhatsApp sekolah bebas dari pembicaraan soal politik, namun dia punya rekam jejak politik.

Jufriadi pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Makassar pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dapil IV Panakkukang-Manggala.

SMA Negeri 10 Makassar berada di Kecamatan Manggala.

Namun, Jupriadi sebaliknya juga berdalih, tidak ada larangan tenaga honorer menjadi caleg.

Beda dengan ASN (PNS dan PPPK), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Juga Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Gagal Jadi PPPK

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved