Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pegang 2 Jabatan Kadis di Pemprov Sulsel, Muh Saleh: Tidak Menghambat, Semua Sudah Digitalisasi

Muh Salehmenjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel dan Plt Kepala Bappelitbangda.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEJABAT SULSEL - Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (23/7/2025). Muh Saleh sebut tak ada masalah pegang dua jabatan. 

Penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.

Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved