Pemprov Sulsel
Pegang 2 Jabatan Kadis di Pemprov Sulsel, Muh Saleh: Tidak Menghambat, Semua Sudah Digitalisasi
Muh Salehmenjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel dan Plt Kepala Bappelitbangda.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEJABAT SULSEL - Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (23/7/2025). Muh Saleh sebut tak ada masalah pegang dua jabatan.
Penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel Mutasi Hampir 800 Nakes, Sekda: Ada RS Kelebihan Tenaga |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.