Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mochammad Afifuddin Cs dan 2 Anggota Bawaslu Diperiksa DKPP Soal PSU Palopo, Langgar Kode Etik?

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra teradu pada perkara ini.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
YouTube DKPP RI
DKPP - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota KPU Sulsel hadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di DKPP RI, Rabu (23/7/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota KPU Sulsel dituding tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo.

Sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dilaporkan warga Palopo, Ahmad Dahyar atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Selatan dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Delapan teradu yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif serta Upi Hastuti.

Sementara perkara nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dilaporkan Junaid atas dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Palopo.

Baca juga: Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra teradu pada perkara ini.

Pengadu, teradu, saksi dan pihak terkait menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.

Ahmad Dahyar menuding Ketua KPU RI dan Komisioner KPU Sulsel tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.

“Ketua KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Sulsel tidak profesional, jujur dan adil," ujar Dahyar saat membacakan pokok aduannya.

Mereka tidak profesional menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Akhmad Syarifuddin dianggap tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana.

Pengadu berharap DKPP RI memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengaku tidak mengklarifikasi dokumen Akhmad Syarifuddin pada PSU Pilkada Palopo berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebutkan verifikasi tidak berlaku untuk Akhmad Syarifuddin jika diajukan sebagai calon,” jawab Mochammad Afifuddin.

KPU Sulsel sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai ketentuan.

Ia berharap majelis DKPP RI menolak permintaan pengadu.

Kepala Divisi Hukum KPU Sulsel Upi Hastuti juga memberi jawaban atas tudingan pengadu.

“Rekomendasi Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, jadi tindak lanjutnya merupakan pemulihan administrasi. Kami tidak punya kewenangan lebih dalam penanganan pelanggaran administrasi diluar rekomendasi yang disampaikan kepada kami,” kata Upi Hastuti.

Upi menegaskan telah melakukan telaah hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 

Ia berharap majelis MK bisa menolak pokok aduan teradu dan merehabilitasi nama baik teradu. 

Naili - Akhmad Menang di MK

Proses panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai akhir.

Pesta demokrasi hampir setahun ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Juru bicara pasangan calon nomor urut 4, Haedar Jidar, menyebut putusan MK adalah kemenangan yang telah lama dinanti.

“Ini merupakan kemenangan yang lama dinantikan karena prosesnya sangat panjang,” kata Haedar, Rabu (9/7/2025).

Kemenangan tersebut adalah milik masyarakat Palopo

Haedar juga mengaku tidak bisa melarang tim dan pendukung merayakan kemenangan dengan konvoi.

“Teman-teman merayakan kemenangan tidak bisa dihalangi, itu merupakan bentuk kesyukuran mereka,” ujarnya.

Setelah proses sengketa usai, Haedar menyebut pasangan Naili–Akhmad akan segera fokus menunaikan janji politik kepada masyarakat.

“Pekerjaan rumah kita adalah bagaimana menyukseskan janji-janji politik yang sudah disampaikan ke masyarakat dan harus disukseskan dalam kurun waktu lima tahun,” jelasnya.

Putusan MK juga disambut baik oleh masyarakat Palopo

Mereka berharap tak ada lagi perpecahan dan pemerintahan baru bisa segera bekerja.

“Ini bukan kemenangan dua orang saja, tapi kemenangan masyarakat Palopo. Kemenangan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin merupakan keputusan tepat Mahkamah Konstitusi yang memikirkan suara rakyat,” kata warga Palopo, Egar.

Ia juga berharap pasangan terpilih benar-benar menjalankan janji-janji disampaikan selama kampanye dan membawa perubahan untuk Kota Palopo.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved