Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gunakan HP saat Berkendara, Pengendara Perempuan di Bone 'Disemprot' Polisi

Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025 hari kesepuluh yang digelar di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
OPS PATUH- Potret pengendara yang ditilang di hari 10 ops patuh (23/7/2025). Dua orang kedapatan main hp saat berkendara dan dikenakan tilang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Sebanyak 2 pengendara sepeda motor ditindak oleh petugas Satlantas Polres Bone karena kedapatan menggunakan HP saat berkendara.

Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025 hari kesepuluh yang digelar di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Rabu (23/7/2025).

Dari pantauan dilokasi, petugas tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang.

Tetapi juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pelanggar agar lebih tertib dalam berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi mengaku penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum.

Melainkan juga sebagai upaya edukasi dan peringatan akan bahaya menggunakan HP saat berkendara.

“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Peraturan lalu lintas di Indonesia, terdapat ketentuan yang tegas mengenai penggunaan HP saat sedang berkendara. 

"Sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi atau pengendara dilarang menggunakan HP atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara," jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan. Sanksi bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara juga tidak main-main. 

"Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi atau pengendara yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk menghentikan perilaku yang berbahaya dan memengaruhi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. 

"Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami konsekuensi dari pelanggaran ini dan menghindari penggunaan HP saat sedang berkendara," urainya.

Ketika aturan-aturan main HP saat berkendara diabaikan, berbagai bahaya serius bisa saja muncul dan akan membahayakan keselamatan semua pengguna jalan. 

 AKP Musmulyadi kembali menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 bertujuan untuk membudayakan keselamatan berlalu lintas di kalangan pengguna jalan. 

Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan serta menaati seluruh aturan hukum lalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebiasaan sehari-hari,”tandasnya. 

Sementara pengendara yang terkena tikang, Nilam mengaku lalai atas tindakan yang dilakukan. 

"Iyya saya yang salah. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saja," akuinya. 

Dirinya juga mengaku setelah diberikan edukasi Nilam jadi mengerti hal-hal yang harus diperhatikan dalam berkendara. 

"Bagus pemahaman yang pak Polisi berikan. Karena mudah dimengerti dan untuk keselamatan ta ji juga," tandasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved