Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Gowa

Dulu Jibril Bak Penjahat Tusuk Mantan Pacar Kini Berpakaian Alim

Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kabupaten Gowa.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Kasus Pembunuhan-Terdakwa Muh Jibril (22) jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (22/7/2025). Ia menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari Nurcahyani (19). 

"Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Reonald mengungkap dari hasil autopsi, korban mendapatkan luka tusukan yang cukup banyak sebelum tewas. Dia menerangkan motif pelaku membunuh kekasihnya itu karena sakit hati saat diminta pertanggungjawaban oleh korban.

"Korban mendatangi rumah pelaku meminta pertanggung jawaban karena korban hamil," ungkap dia.

Dia membeberkan kedatangan korban ke rumah pelaku, membuat ibu pelaku terkejut. Sehingga memicu sakit hati pelaku, kemudian berniat melakukan aksi kejinya pada esok hari.

"Pelaku keesokan harinya mendatangi korban," jelas dia. 

Setelah bertemu dan berbincang-bincang di indekos, pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Namun, setelah itu pelaku menghabisi korban.

"Di tengah persawahan tersangka langsung membabi buta dan melakukan penganiayaan ada 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk," ungkap dia. 

Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian kabur ke Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan meskipun sempat mengelak telah melakukan pembunhan.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved