Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Gowa

Dulu Jibril Bak Penjahat Tusuk Mantan Pacar Kini Berpakaian Alim

Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kabupaten Gowa.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Kasus Pembunuhan-Terdakwa Muh Jibril (22) jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (22/7/2025). Ia menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari Nurcahyani (19). 

Pada Desember 2024 korban memberitahukan bahwa dirinya hamil kepada Jibril

Jibril menuturkan korban saat itu menangis dan minta ditemani untuk periksa USG.

"Saya bilang apa urusannya sama saya karena kita sudah tidak pacaran. Karena setelah saya putus ada pacarnya korban jadi Saya anggap itu bukan perbuatanku," ucapnya dihadapan majelis.

Majelis Hakim mencecar Jibril ihwal pernyataannya tentang korban punya pacar dan pernah melihat berhubungan.

"Tidak. Karena kasian, saya temani USG. Hasilnya baru dua hari setelah periksa korban yang kasih tahu," ucapnya.

Majelis hakim kembali menanyakan perihal kenapa korban meminta bosnya untuk ditemani ke rumah Jibril di Jeneponto. 

Jibril mengaku tidak tahu dan saat itu dia diberitahu Indah bersama bosnya akan datang. Kedatangan mereka disebut untuk mencari solusi ihwal kehamilan Putri.

Jibril dan Putri satu tempat kerja di sebuah usaha kerupuk di Gowa.

Putri dan bosnya pun datang ke rumah Jibril di Jeneponto pada  Senin bulan Januari 2025 sekira pukul 14 00 Wita.

"Saat itu ada ibu di rumah, kalau bapak masih kerja. Bos saya bilang, saya temani korban untuk cari jalan dan solusi terkait kehamilannya. 

Saya bilang kalau betul itu anak saya, saya bertanggungjawab," katanya. 

 

Pembunuhan di Sawah Gowa

Muh Jibril, pelaku pembunuhan Putri Indah Sari, 19, yang jasadnya ditemukan di persawahan, Bontocinde, Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak 79 kali.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved