Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Gowa

Terungkap Dipersidangan, Kronologi Jibril Bunuh Kekasih Putri Ditusuk 97 Kali  

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Kasus Pembunuhan. Terdakwa Muh Jibril (22) jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (22/7/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Muh Jibril (22) menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari (19) yang ditemukan tewas dengan 98 luka terdiri dari  79 luka tusakan.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2025) 

Muh Jibril menjalani dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

Sementara, terdakwa Muh Jibril didampingi oleh pusat bantuan hukum (Posbakum).

Hakim ketua Alya Sagala menanyakan seputar kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Terdakwa Muh Jibril mengatakan diberitahu tentang kehamilan oleh Indah di kostnya pada Desember 2024.

"Pas bulan Desember 2024 tahu indah hamil, dia datang ke kost kasi tahu siang hari. Tanggalnya sudah lupa yang mulia," katanya

Jibril mengaku berpacaran dengan korban tiga bulan sejak Juni dan putus hubungan dengan korban Oktober 2024 

Pada Desember 2024 korban memberitahukan bahwa dirinya hamil kepada Jibril. 

Jibril menuturkan korban saat itu menangis dan minta ditemani untuk periksa USG.

"Saya bilang apa urusannya sama saya karena kita sudah tidak pacaran. Karena setelah saya putus ada pacarnya korban jadi Saya anggap itu bukan perbuatanku," ucapnya dihadapan majelis.

Majelis Hakim mencecar Jibril ihwal pernyataannya tentang korban punya pacar dan pernah melihat berhubungan

"Tidak. Karena kasian, saya temani USG. Hasilnya baru dua hari setelah periksa korban yang kasih tahu," ucapnya

Majelis hakim kembali menanyakan perihal kenapa korban meminta bosnya untuk ditemani ke rumah Jibril di Jeneponto 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved