Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Gowa

79 Kali Jibril Tikam Putri Indah Hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Jibril merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri Indah yang terjadi di Gowa, Sulsel, pada Januari 2025.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PEMBUNUHAN DI GOWA - Sidang Kasus Pembunuhan. Terdakwa Muh Jibril (22) jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (22/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Keluarga almarhumah Putri Indah Sari (19) korban pembunuhan sadis berharap terdakwa Muh Jibril (22) dihukum mati.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum korban, Keisha Amanda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2025)

Keisha mengatakan agenda sidang awalnya pemeriksaan saksi tetapi  berhalangan hadir karena menikah sehingga dilanjutkan pemeriksaan terdakwa

Dalam persidangan, terdakwa Jibril sempat tidak mengakui pembunuhan terhadap Putri tidak direncanakan. 

Namun setelah dicecar oleh hakim dan jaksa akhirnya diakui oleh terdakwa.

"Di sini kan yang kita harus pahami dan dicecar adalah pembunuhan berencana dan tadi dia akui bahwa dia berencana dari berbagai kronologi yang sudah ditanyakan oleh jaksa," katanya.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Bongkar Makam Wanita di Parepare

Sehingga kata dia, pihaknya bersama keluarga korban menyerahkan secara penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim ihwal pembunuhan berencana.

"Kami percaya bahwa keadilan bersama almarhumah Putri Indah. Karena dalam pemeriksaan hari ini sangat jelas kronologinya mengarah kepada pembunuhan berencana," ucapnya

Keluarga korban pun berharap terdakwa dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya

"Harapan keluarga hukuman mati, atau hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannnya pasal 340 tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Terdakwa Muh Jibril (22) menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari (19) yang ditemukan tewas dengan 98 luka terdiri dari  79 luka tusakan.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2025) 

Muh Jibril menjalani dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

Sementara, terdakwa Muh Jibril didampingi oleh pusat bantuan hukum (Posbakum).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved