Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Gowa

Dulu Jibril Bak Penjahat Tusuk Mantan Pacar Kini Berpakaian Alim

Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kabupaten Gowa.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Kasus Pembunuhan-Terdakwa Muh Jibril (22) jalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (22/7/2025). Ia menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari Nurcahyani (19). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Setiap pelaku kejahatan berubah total ketika masuk ke penjara. 

Dulu mereka menjadi penjahat. 

Kejahatannya bukan main-main. 

Seorang pembunuh, perampok dan pemerkosa tiba-tiba menjadi alim. 

Suara mereka rendah. Mereka juga menyilamkan tangan. Sembari bahu membungkuk. 

Hal itu terlihat kepada terdakwa Muh Jibril (22). 

Baca juga: Terungkap Dipersidangan, Kronologi Jibril Bunuh Kekasih Putri Ditusuk 97 Kali  

Ia menjalani sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Putri Indah Sari Nurcahyani (19) yang ditemukan tewas dengan 98 luka terdiri dari  79 luka tusakan.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2025).

Muh Jibril menjalani dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

Sementara, terdakwa Muh Jibril didampingi oleh pusat bantuan hukum (Posbakum).

Hakim ketua Alya Sagala menanyakan seputar kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Terdakwa Muh Jibril mengatakan diberitahu tentang kehamilan oleh Indah di kostnya pada Desember 2024.

"Pas bulan Desember 2024 tahu indah hamil, dia datang ke kost kasi tahu siang hari. Tanggalnya sudah lupa yang mulia," katanya.

Jibril mengaku berpacaran dengan korban tiga bulan sejak Juni dan putus hubungan dengan korban Oktober 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved