Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot

Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023. 

Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.

“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).

“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.

Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan

“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.

“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."

"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya

Kasus Tom Lembong

Akhir pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Selain hukuman penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.

Menurutnya, seluruh aturan, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, telah memberikan kewenangan penuh kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang. Kewenangan mengatur tetap melekat pada menteri teknis, bukan Menko,” ujarnya.

Tom menilai bahwa kewenangan menteri tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada forum koordinasi antarmenteri.

“Itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Keliru, Bisa Batal di Pengadilan Tinggi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved