Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot

Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

Albert juga mendirikan kantor hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm.

Anies Baswedan protes

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Dalam pandangan Anies Baswedan, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi.

Terkait keputusan hakim, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan, serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies dikutip dari Kompas.tv

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.

Anies mengaku, mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Anies, siapa pun mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim.

“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.

Ia pertanyakan, bagaimana dengan jutaan warga negara lainnya jika Tom Lembong yang kasusnya sudah terang benderang saja bisa dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Anies mendukung apa pun langkah yang dipilih Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan.

“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved