Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot
Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries.
TRIBUN-TIMUR.COM - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terdakwa korupsi impor gula potensi bebas penjara.
Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries.
Albert menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong keliru secara hukum.
Putusan hakim Tipikor berpotensi dibatalkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Dua poin penting dalam putusan majelis hakim dinilai tidak tepat.
Pertama, hakim menyatakan, persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mencerminkan ketidakcermatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam merespons kelangkaan gula dan tingginya harga sejak awal 2016.
Kedua, majelis hakim juga mempertimbangkan, Lembong tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas operasi pasar yang dijalankan oleh Inkopkar, termasuk soal perpanjangan waktu dan pengadaan gula kristal mentah untuk kebutuhan tersebut.
“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong merupakan suatu bentuk kelalaian yang dikategorikan sebagai asas kesalahan (schuld/culpabilitas),” ujar Albert dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/7/2025).
Namun, menurut Albert, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menyebutkan unsur kelalaian sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.
“Jika pembentuk undang-undang ingin memasukkan unsur kelalaian dalam rumusan delik, maka harus disebut secara tegas. Tanpa itu, rumusan hukum pidananya harus dianggap mengandung unsur kesengajaan,” jelasnya.
Albert menambahkan, sesuai Pasal 36 ayat (2) KUHP baru, tindak pidana harus dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-undang secara eksplisit menyatakan dapat dipidana karena kealpaan.
“Artinya, jika Tom Lembong hanya dianggap lalai dan tidak ada bukti kesengajaan, maka ia tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Ia menilai pertimbangan majelis hakim yang menyiratkan adanya unsur kelalaian dalam perkara ini keliru dan dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Albert Aries dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dia pernah dipercaya jadi Tenaga Ahli & Tim Penyusun dari UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sekaligus sebagai Juru Bicara RKUHP dan KUHP baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
Albert juga mendirikan kantor hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm.
Anies Baswedan protes
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Dalam pandangan Anies Baswedan, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi.
Terkait keputusan hakim, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan, serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.
“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies dikutip dari Kompas.tv
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.
Anies mengaku, mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Anies, siapa pun mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.
Ia pertanyakan, bagaimana dengan jutaan warga negara lainnya jika Tom Lembong yang kasusnya sudah terang benderang saja bisa dikriminalisasi.
Oleh karena itu, Anies mendukung apa pun langkah yang dipilih Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan.
“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.
Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Hal memberatkan
Dalam putusannya Hakim menilai hal yang memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Sementara hal yang meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Saat vonis dibacakan, suasana tegang di ruang sidang terjadi.
Dalam tayangan Kompas Tv, saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis Tom Lembong yakni pidana 4 tahun 6 bulan, sorakan pengunjung sidang pun menggema.
Mereka menyoraki hakim karena tak setuju dengan putusannya.
“Huuuuu,” sorak para pengunjung sidang.
Hakim kembali disoraki saat menyebut Tom Lembong didenda Rp750 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah masa tahanan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam nota pembelaannya Tom Lembong tidak mengakui tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya terlibat korupsi impor gula.
Pengalamannya bergabung sebagai oposisi menjadi pembuka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sadar, menjadi "lawan" bagi penguasa lewat bergabungnya dia dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah sinyal bahwa ancaman pidana ada di hadapannya.
"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023.
Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.
“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).
“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan
“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.
“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."
"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya
Kasus Tom Lembong
Akhir pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Selain hukuman penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Menurutnya, seluruh aturan, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, telah memberikan kewenangan penuh kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.
“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang. Kewenangan mengatur tetap melekat pada menteri teknis, bukan Menko,” ujarnya.
Tom menilai bahwa kewenangan menteri tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada forum koordinasi antarmenteri.
“Itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Keliru, Bisa Batal di Pengadilan Tinggi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.