Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Tom Lembong

Mengapa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Jika Tak Terbukti Korupsi Gula?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 4,5 tahun

Editor: Ansar
Kompas.com
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Vonis majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, disoroti.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Dalam pandangan Anies Baswedan, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi.

Terkait keputusan hakim, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan, serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies dikutip dari Kompas.tv

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.

Anies mengaku, mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Anies, siapa pun mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim.

“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.

Ia pertanyakan, bagaimana dengan jutaan warga negara lainnya jika Tom Lembong yang kasusnya sudah terang benderang saja bisa dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Anies mendukung apa pun langkah yang dipilih Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan.

“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved