Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot

Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Hal memberatkan

Dalam putusannya Hakim menilai hal yang memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag serta tidak  melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat  mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Sementara hal yang meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat  kasus ini.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini. 

Saat vonis dibacakan, suasana tegang di ruang sidang terjadi.

Dalam tayangan Kompas Tv, saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis Tom Lembong yakni pidana 4 tahun 6 bulan, sorakan pengunjung sidang pun menggema.

Mereka menyoraki hakim karena tak setuju dengan putusannya.

“Huuuuu,” sorak para pengunjung sidang. 

Hakim kembali disoraki saat menyebut Tom Lembong didenda Rp750 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah masa tahanan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya dalam nota pembelaannya Tom Lembong tidak mengakui tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya terlibat korupsi impor gula.

Pengalamannya bergabung sebagai oposisi menjadi pembuka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sadar, menjadi "lawan" bagi penguasa lewat bergabungnya dia dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah sinyal bahwa ancaman pidana ada di hadapannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved