Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Kopda Bazarsah? Anggota TNI Tembak Tiga Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Editor: Sudirman
Sripoku
HUKUMAN MATI - Terdakwa pembunuhan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Bazarsah. Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati tewasnya tiga polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.

Ia terbukti membunuh tiga polisi menggunakan senjata api di Way Kanan, Lampung.

Bazarsah menembak polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis dituntut enam tahun penjara dan pemecatan dari kesatuannya.

Oditur militer menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.

Sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Baca juga: Ingat TNI Kopda Bazarah Tembak Mati 3 Polisi di Judi Sabung Ayam? Dituntut Pidana Mati dan Pecat

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Perbuatan Kopda Bazarsah memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Hal memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit.

Merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

 "Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Kuasa Hukum Korban, Putri Maya Rumanti mengucapkan rasa terima kasihnya pada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan hari ini kepada terdakwa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved