Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Kopda Bazarah Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Tembak 3 Polisi Saat Judi Sabung Ayam

Pemecatan Kopda Bazarah dari TNI setelah terbukti menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Kolase Tribun
Kopda Bazarah dipecat dari TNI dan Terpidana mati usai tembak 3 polisi hingga tewas di loaksi penggerebekan judi sabung ayam Lampung. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Masih ingat kasus penggerebekan judi sabung ayam di Lampung melibatkan TNI Polri?

Salah satu anggota TNI yang terlibat adalah Kopda Bazarah

Kopda Bazarah bahkan mengaku dan terbukti bersalah. 

Kopda Bazarah menembak 3 polisi hingga tewas.

Anggota TNI Kopda Bazarah kini dituntut hukuman mati.

Kopda Bazarah juga dituntut pemecatan dari TNI usai terbukti menembak mati 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).

Kopda Bazarah dalam oditur militer dituntut hukuman mati. 

Kopra Bazarah juga dituntut pemecatan dari TNI.

Pemecatan Kopda Bazarah dari TNI setelah terbukti menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam

Oditur Militer juga menyebut Kopda Bazarah dipecat karena mengelola judi sabung ayam

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Terungkap dalam sidang, Kopda Bazarah telah menyiapkan senjata api laras panjang dikanibalkan antara SS1 dan FNC. 

Senjata ini kemudian digunakan Kopda Bazarah menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved