Ingat TNI Kopda Bazarah Tembak Mati 3 Polisi di Judi Sabung Ayam? Dituntut Pidana Mati dan Pecat
Pemecatan Kopda Bazarah dari TNI setelah terbukti menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam.
TRIBUN-TIMUR. COM - Anggota TNI Kopda Bazarah kini dituntut hukuman mati.
Kopda Bazarah juga dituntut pemecatan dari TNI usai terbukti menembak mati 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
Kopda Bazarah dalam oditur militer dituntut hukuman mati.
Kopra Bazarah juga dituntut pemecatan dari TNI.
Pemecatan Kopda Bazarah dari TNI setelah terbukti menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam.
Oditur Militer juga menyebut Kopda Bazarah dipecat karena mengelola judi sabung ayam.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Terungkap dalam sidang, Kopda Bazarah telah menyiapkan senjata api laras panjang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.
Senjata ini kemudian digunakan Kopda Bazarah menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.
Bripda Kapri Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Resmob Gerebek Judi Sabung Ayam di Tellulimpoe Sinjai, 4 Pelaku dan 7 Ekor Ayam Diamankan |
![]() |
---|
Sabung Ayam di Kebun Sawit Luwu Timur Digerebek, Arena Dibakar |
![]() |
---|
Nasib TNI Kopda Bazarah Usai Terbukti Tembak Mati Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Polisi Sinjai Gagal Total Tangkap Penjudi Sabung Ayam di Desa Panaikang |
![]() |
---|
Polres Bone Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.