Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejari Lampung Tengah Usai 7 Tahun Buron, Oknum PNS

Kasi Intelijen Kejari  Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan terpidana tersebut ditangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
TribunLampung
BURON - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui kolaborasi antara Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil melakukan pengamanan dan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah buron selama 7 (tujuh) tahun, Rabu (20/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Lampung menangkap dan mengeksekusi buron 7 tahun terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah tangkap tersangka berkat bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kasi Intelijen Kejari  Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan terpidana tersebut ditangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dia merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.

Terpidana telah dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang melalui putusan secara in absentia.

Dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan, ia tak pernah hadir.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tidak disetorkan kembali ke kas negara, yang mengakibatkan kerugian negara 

“Untuk saat ini kami membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan pengamanan terhadap seorang terpidana tindak pidana korupsi yang merupakan mantan ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah,"  ujar Alfa Dera saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Terpidana telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 5 tahun.

" Dugaan korupsi ini terkait keuangan dalam pengawasan Pemilihan Presiden 2009. Untuk detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam keterangan resmi berikutnya,” ujar Alfa.

Alfa Dera melanjutkan, terpidana saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera dibawa ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum serta menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron 7 Tahun Kasus Korupsi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved