Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib TNI Kopda Bazarah Usai Terbukti Tembak Mati Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Pemecatan Kopda Bazarah dari TNI setelah terbukti menembak tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Kolase Tribun
Kopda Bazarah dipecat dari TNI dan divonis mati usai tembak 3 polisi hingga tewas di loaksi penggerebekan judi sabung ayam Lampung. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib TNI Kopda Bazarah usai terbukti tembak mati polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.

Kopda Bazarah anggota Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan sudah divonis hukuman mati.

Kopda Bazarah juga dipecat dari satuan TNI.

Kopda Bazarah terbukti menembak tiga polisi di lokasi kejadian. 

Mereka yang tewas tertembak Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Kopda Bazarah menembak ketiganya dari jarak dekat sesuai pemeriksaan forensik. 

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, sebagai atasan Kopda Bazarsah berada di lokasi kejadian dan terlibat praktik perjudian sabung ayam.

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Lubis menyatakan Peltu Yun Heri Lubis melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang Tuntutan

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Terungkap dalam sidang, Kopda Bazarah telah menyiapkan senjata api laras panjang dikanibalkan antara SS1 dan FNC. 

Senjata digunakan Kopda Bazarah menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved