Vonis Tom Lembong
Mengapa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Jika Tak Terbukti Korupsi Gula?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 4,5 tahun
Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023.
Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.
“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).
“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan
“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.
“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."
"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terbukti Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Minta Prabowo Benahi Sistem Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.