Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Mantan Kepala Bulog Bulukumba Ervyna Zulaiha Vonis 3 Tahun Penjara

Ia divonis bersalah pada kasus korupsi penyaluran beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Bulukumba Tahun 2023.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Bulukumba.
KORUPSI BERAS - Terpidana mantan Kepala Bulog Bulukumba Ervyna Zulaiha usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar, Jumat (18/7/2025). Hakim Tipikor menjatuhi hukuman Ervina Zulaiha 3 tahun penjara dan pengusaha beras Bulukumba Rajamuddin 2 tahun penjara. 

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir lebih dulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya” ujar Kajari Bulukumba, Banu Laksmana.

Kejaksaan Negeri Bulukumba akan terus mengawal dan menindak setiap penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah, demi menjaga integritas pelayanan publik serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Saat ini dalam penyaluran beras bantuan pangan Bulog di Bulukumba ke warga miskin dikawal TNI-Polri.

Tujuan pengawasan tersebut untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved