Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Mantan Kepala Bulog Bulukumba Ervyna Zulaiha Vonis 3 Tahun Penjara

Ia divonis bersalah pada kasus korupsi penyaluran beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Bulukumba Tahun 2023.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Bulukumba.
KORUPSI BERAS - Terpidana mantan Kepala Bulog Bulukumba Ervyna Zulaiha usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar, Jumat (18/7/2025). Hakim Tipikor menjatuhi hukuman Ervina Zulaiha 3 tahun penjara dan pengusaha beras Bulukumba Rajamuddin 2 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Bulog Bulukumba Ervyna Zulaiha, Jumat (18/7/2025).

Ia divonis bersalah pada kasus korupsi penyaluran beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Bulukumba Tahun 2023.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herianto, SH didampingi dua anggota majelis, Dr. Darwin Sagala, SH., M.Pd, dan Sutisna Sawati, SH.

Amar Putusan Majelis Hakim bahwa Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ervyna Zulaiha dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Ia juga didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.

Sedang uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Selain Ervyna Zulaiha juga seorang pengusaha beras di Kabupaten Bulukumba bernama Rajamuddin.

Hukuman yang dijatuhinya lebih rendah dari Ervyna Zulaiha.

Baca juga: Kepala Bulog Bulukumba Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Hukuman Rajamuddin pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp100 juta, subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Sedang uang pengganti sebesar Rp605.800.000, subsidair 1 (satu) tahun penjara.

"Kedua terdakwa Ervyna Zulaiha dan Rajamuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 miliar," jelas Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana.

Modus perkaranya, kedua terdakwa telah kerjasama menyalurkan beras subsidi kepada pihak yang tidak berhak serta menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, program SPHP dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan menjaga keterjangkauan harga dan ketersediaan beras di pasaran.

Perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan pangan yang didanai oleh negara, jelas Banu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved