Bawaslu Bulukumba
DKPP Periksa Bawaslu Bulukumba Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Mutasi ASN
DKPP memeriksa Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar beserta dua anggotanya, Wawan Kurniawan dan Awaluddin, dalam sidang dugaan pelanggaran etik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar beserta dua anggotanya, Wawan Kurniawan dan Awaluddin, dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor KPU Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Pengadu, Akbar Nur Arfah, menilai para teradu tidak profesional menangani laporannya terkait mutasi ASN yang dilakukan Bupati Bulukumba sekaligus calon petahana, Muchtar Ali Yusuf, pada Pilkada 2024.
Ia menuding Bawaslu Bulukumba berpihak pada Muchtar karena menghentikan laporannya yang didasarkan pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.
“Para teradu mengabaikan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan, bahkan menggunakan keterangan ahli yang memiliki kekerabatan dengan terlapor,” kata Akbar dalam rilis ke tribun-timur.com.
Menanggapi hal itu, Bakri Abu Bakar menegaskan pihaknya telah menangani laporan sesuai aturan.
Ia menyebut laporan Akbar sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu dan dikaji berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor, ahli, serta pihak terkait.
“Berdasarkan hasil kajian, laporan pengadu tidak memenuhi unsur dan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bakri.
Baca juga: Bawaslu Palopo Diperiksa DKPP, Dituding Lalai Awasi Administrasi Calon Wakil Wali Kota
Bakri juga menjelaskan, hasil klarifikasi Ditjen Otonomi Daerah menyebut ASN yang dimutasi Muchtar hanya staf pelaksana, bukan pejabat struktural sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.
Terkait saksi ahli, Bakri menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan keterangan ahli yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak terlapor.
Semua keterangan ahli, baik dari pelapor maupun terlapor, tetap dijadikan bahan pertimbangan hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yaitu Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu).
Hasil Pilkada Bulukumba
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba resmi menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf sebagai pemenang Pilkada 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 itu meraih 141.604 suara atau setara 63,65 persen suara sah.
Sementara rivalnya, pasangan Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto (paslon nomor urut 1) hanya memperoleh 80.858 suara atau 36,35 persen.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.