Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Tega! Pemprov Sulsel tak Anggarkan Gaji 8.000 PPPK Tahun 2026

Anggaran sekitar Rp500 miliar untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK tidak tercantum dalam RPJMD 2025-2030.

Editor: Muh Hasim Arfah
dprd sulsel/tribun timur
PROTES LEGISLATOR- Ketua Pansus RPJMD, Andi Patarai Amir dan anggota DPRD fraksi Demokrat Heriwawan menyampaikan protes soal gaji PPPK tak ada dalam anggaran 2026 dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel yang digelar di Gedung Tower DPRD, Jumat malam (18/7/2025). Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, berharap agar SK PPPK segera terbit agar pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat sejak awal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025–2029 terpaksa dihentikan sementara.

Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD, Jumat (18/7/2025) malam, berakhir deadlock menyusul ketidakhadiran alokasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 dalam dokumen perencanaan.

Ketua Pansus RPJMD, Andi Patarai Amir, menegaskan, kebuntuan terjadi karena anggaran sekitar Rp500 miliar untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK tidak tercantum dalam RPJMD yang disusun oleh tim eksekutif.

“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat. Kami minta tim penyusun untuk mengembalikan anggaran Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali dalam RPJMD. Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan lanjutkan pembahasan,” tegas Patarai di hadapan peserta rapat.

Padahal, menurut Patarai, pada postur APBD 2025 sudah ada Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking senilai Rp288 miliar yang ditujukan untuk pembayaran gaji PPPK sejak Juli 2025.

Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca juga: Rapat Deadlock! DPRD Sulsel Desak Pemprov Kembalikan Rp500 M Gaji PPPK 2026

“Kalau SK itu minimal keluar Agustus, mereka bisa mulai terima gaji. Tapi sekarang sudah Juli, dan belum ada SK,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan SK bisa berdampak pada kepercayaan dan hak ribuan tenaga PPPK yang telah mengabdi.

Patarai juga menekankan bahwa pembahasan RPJMD hanya akan dilanjutkan apabila pemerintah provinsi menyatakan komitmennya secara tertulis dan merevisi dokumen untuk mencantumkan anggaran PPPK tahun 2026.

Anggota Pansus RPJMD lainnya, Heriwawan, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja tim penyusun dari eksekutif. Menurutnya, Pansus sudah menunjukkan itikad baik dengan melanjutkan rapat hingga malam, namun tidak diimbangi dengan kesiapan data dari pihak eksekutif.

“Kami semangat menyelesaikan ini. Tapi bagaimana mau selesai kalau data yang kami butuhkan tidak tersedia? Ini sangat menghambat,” kritik Heriwawan.

Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat strategis Pemprov, seperti Kepala Bappeda Sulsel, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, serta perwakilan Biro Hukum dan Organisasi, berakhir tanpa kesimpulan.

Pansus menegaskan dua tuntutan utama:

  1. Pemerintah provinsi segera menerbitkan SK PPPK paling lambat Agustus 2025;
  2. Anggaran Rp500 miliar untuk gaji PPPK tahun 2026 harus kembali dimunculkan dalam dokumen RPJMD.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pansus menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut, karena menurut mereka, mengabaikan hak tenaga PPPK sama saja dengan mengabaikan suara rakyat.

“Lebih baik saya berdebat di rapat daripada berhadapan dengan ribuan PPPK yang kecewa,” tegas Patarai menutup sesi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved