Curanmor Sinjai
Tamsir, Residivis Curanmor Ditembak Usai Gondol 20 Gram Emas di Rumah Kosong Sinjai
Tamsir (36), residivis curanmor, kembali beraksi mencuri emas 20 gram di rumah kosong di Sinjai. Ia ditembak polisi saat coba kabur saat ditangkap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bukannya bertobat usai menjalani hukuman, Tamsir (36), residivis kasus pencurian, kembali beraksi.
Kali ini, ia menyatroni rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/7/2025).
Dalam aksinya, Tamsir mencongkel jendela rumah korban lalu masuk dan berhasil membawa kabur emas seberat 20 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp35 juta.
Meski sempat melarikan diri, Tamsir akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel membackup Polres Sinjai.
Penangkapan berlangsung di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu malam (16/7/2025).
Saat ditangkap, Tamsir disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan, sebelum akhirnya menembak salah satu kakinya.
Tamsir tersungkur dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis.
Setelah itu, ia dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.
Baca juga: Tolak Tambang Emas 4 Kader HMI Terobos Paripurna DPRD Sinjai, Sekwan: Saya Belum Tahu
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
“Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” lanjutnya.
Wawan menjelaskan, sebelum beraksi, Tamsir terlebih dulu memantau kondisi lingkungan sekitar.
“Rumah dalam keadaan kosong. Pelaku sebelumnya sudah memantau lokasi. Setelah merasa aman, pelaku mencungkil jendela lalu masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, menyebut Tamsir adalah residivis telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
Terakhir, ia bebas dari Lapas Bulukumba lima bulan lalu.
“Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi,” ucap Arkam.
Menurutnya, pelaku mengulangi perbuatannya karena ingin kembali berfoya-foya.
“Hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya,” beber Arkam.
Setelah menjalani pemeriksaan di Posko Resmob, Tamsir diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
| 59 Kali Naik Private Jet Termasuk ke Toraja, DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan 4 Anggota KPU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Honda CB150X 2025 Terbaru: Intip Spesifikasi dan Promo Spesial Asmo Sulsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tomas Trucha Pimpin Latihan Perdana PSM Makassar, Tingkatkan Taktik dan Teknik Pemain | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kisah Cinta Legislator Gerindra Israwati dan Oknum Polisi Takbir Berujung Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.