Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chromebook

Sosok Jurist Tan Stafsus Nadiem Calon Buron Korupsi Laptop, Peran Terungkap

Jurist Tan akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI LAPTOP - Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id) 

Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

Pernyataan Nadiem

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.

Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.

Dibongkar Kejagung

Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.

Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.

Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan"

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved