Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chromebook

Daftar Kasus Besar Ditangani Hotman Paris Pengacara Nadiem Makarim

Hotman dampingi Nadiem Makarim saat kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus Chromebook

Editor: Ansar
Kompas.com
HOTMAN PARIS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar kasus besar ditangani pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris kini kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Hotman dampingi Nadiem Makarim saat kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pukul 08.58 WIB, Nadiem bersama Hotman Paris tiba Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Kali keduanya diperiksa Kejagung ini, Nadiem mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam sambil menenteng tas jinjing berwarna hitam.

Namun, Nadiem tak bicara sedikitpun saat mendatangi Kejagung dan hanya mengatupkan kedua tangannya, lalu menunjuk ke arah pintu sebelum masuk.

Hotman Paris adalah pria kelahiran Laguboti, Toba, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959.

Lulusan S1 Hukum – Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung dan S2 Hukum Perdata Internasional – University of Technology, Sydney, Australia itu cukup terkenal di Tanah Air.

12 Jam Diperiksa

Nadiem sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada 23 Juni 2025.

Saat itu, mantan Mendikbudristek itu diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tak bicara sedikitpun terkait substansi pemeriksaan.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik masih perlu mendalami soal pengawasan Nadiem kepada para pembantunya.

Pemeriksaan selama 12 jam itu dirasa belum menjawab seluruh yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang kasus di seputar pengadaan bernilai Rp 9,9 triliun itu.

"Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya," ujar Harli saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved