Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chromebook

Sosok Jurist Tan Stafsus Nadiem Calon Buron Korupsi Laptop, Peran Terungkap

Jurist Tan akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI LAPTOP - Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Jurist Tan kini menjadi perhatian usai ditetapkan tersangka pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Jurist Tan akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juris Tan adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.

Selain Jurist ada tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Jurist sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah datang. Pemanggilan dilakukan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar, mengatakan pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist berada. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, empat tersangkanya adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek. 

Profil Jurist Tan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved