Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Profil Jurist Tan Orang Dekat Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp1,9 T

Jurist Tan telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

|
Editor: Sudirman
Ist
JURIST TAN - Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi laptop chromebook. Profil Jurist Tan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Jurist Tan eks staf khusus Nadiem Makarim.

Jurist Tan telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Jurist Tan, ada tiga tersangka lainnya yaitu Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

"Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Profil Nadiem Makarim Menteri era Jokowi Diperiksa Jaksa Kasus Chromebook

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku sudah menahan dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Vital Jurist Tan

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Dia menjadi perencana proyek ini sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).

Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Ia menjelaskan Jurist juga menjadi sosok yang bertemu dengan perwakilan dari Google yaitu Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Ratu Alam serta seseorang bernama William pada Februari dan April 2020.

Pertemuan itu terjadi setelah adanya perintah dari Nadiem. Lalu, pertemuan tersebut membahas soal perencanaan pengadaan laptop Chromebook.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Meski Kejagung sudah menyebut Julist tidak memiliki wewenang, dia masih tetap dilibatkan oleh Nadiem pada rapat-rapat pembahasan terkait proyek ini.

Contohnya, dalam rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh Nadiem, Jurist, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief.

Dalam rapat itu, Nadiem sudah memerintahkan agar proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.

Padahal, kata Qohar, belum ada lelang untuk memilih vendor terkait proyek tersebut.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Jurist Tan

Nama Jurist Tan rupanya bukan orang baru bagi Nadiem Makarim, karena ia pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014. 

Nama Jurist Tan pernah muncul dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024.

Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".

Dari laman yang sama, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015.

Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Jurist terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Ia juga pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved