Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Kelebihan dan Kekurangan Chromebook, Bikin Nadiem Dalam Masalah

Korupsi Chromebook di Kemendikbud menyeret empat mantan pegawai Kemendikbudristek.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/9to5google
NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam. 

Hardware

Dilansir dari KompasTekno, sebagian besar Chromebook menggunakan penyimpanan jenis MultiMedia Card (eMMC), yakni penyimpanan flash seperti solid-state drive (SSD).

Bedanya, SSD memiliki kinerja yang jauh lebih unggul, lebih cepat dan tersedia dalam ukuran yang jauh lebih besar dibanding eMMC. 

Ukuran penyimpanan Chromebook lebih mirip dengan penyimpanan smartphone, misalnya kapasitas 16 GB, 32 GB, atau 64 GB.

Cukup atau tidaknya kapasitas penyimpanan Chromebook bergantung pada seberapa banyak file dan aplikasi yang tersimpan. 

Biasanya, Chromebook memiliki slot microSD untuk memperluas ruang penyimpanan.

Tapi, pengguna juga bisa memilih menyimpan file di dalam cloud untuk menghemat konsumsi memori internal. 

Sementara , memiliki ruang penyimpanan SSD dengan kapasitas mulai dari 128 GB hingga 4 TB. 

Selain SSD, tidak sedikit yang juga masih menggunakan hard-disk drive (HDD).

Duduk Perkara

Dugaan kasus korupsi pengadaan di Kemendikbudristek pada 2020-2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun kini menjadi sorotan. 

tersebut ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T. 

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk Chrome OS atau Chromebook, padahal kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan kelemahan Chrome OS dan dinilai tidak efektif di Indonesia.

Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem (yang tidak berwenang dalam perencanaan pengadaan), diduga melobi tiga tersangka lain yakni, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih, untuk menggunakan Chrome OS. 

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, diduga memerintahkan penggunaan Chrome OS dan membuat juklak 2021 untuk pengadaan berbasis Chrome OS. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved