Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Sebut Siswa Titipan Anggota Dewan Pemicu Masalah di SMAN 21 Makassar

Selain itu, belasan personil dari Polsek Tamalanrea dan TNI, mengawal aksi unjuk rasa ini.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MURID BARU - Warga BTP segel pagar SMAN 21 Makassar dengan las besi. Selasa (15/7/2025). Kordinator aksi, Junaedi mengatakan alasan mereka menyegel pagar sekolah itu karena belum menemukan solusi dari pihak sekolah maupun Disdik terkait calon murid yang tidak diterima disekolah tersebut. 

Selain itu, menurutnya kalau sebelumnya pihak Disdik Sulsel dan SMA 21 Makassar, mensosialisasikan sebanyak 40 Kuota dalam satu rombongan belajar.

Namun, saat tes dilakukan pihak sekolah merubah sepihak tampa sepengetahuan warga menjadi 36 kuota dalam satu rombel.

"Kami harap SPMB dihapus supaya kami bisa sekolah,"ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komite SMA 21 Makassar, Amir Laolong mengatakan alasan para warga demo karena banyak masyarakat yang tidak diterima masuk ke sekolah tersebut.

Walau begitu, menurutnya usai para warga menghadap di Disdik Sulsel, Amit mengatakan sudah ada solusi untuk para calon murid yang belum diterima disekolah tersebut.

"Kita diberikan peluang untuk mengisi kuota kosong yang ada di SMA 21 Makassar,"ucapnya.

Sekadar informasi, aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 mengalami perubahan.

Sistem zonasi akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggunakan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Meskipun istilah "zonasi" dihilangkan, jalur domisili pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya, dengan fokus pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif.  

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan zonasi sekolah 2025:

Penggantian Istilah:

Sistem zonasi pada PPDB akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).  

Jalur Domisili:
Jalur domisili akan menjadi jalur utama, mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif pada Kartu Keluarga (KK).  

Syarat Domisili:
Calon murid jalur domisili harus memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak berwenang jika mengalami bencana.  

Jalur Afirmasi:
Jalur afirmasi akan diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, dengan kuota yang ditingkatkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved