Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Togel

Skandal '86' Polres Bantaeng, Propam Polda Sulsel Bergerak

Propam Polda Sulsel tangani dugaan pemerasan oknum polisi di Bantaeng yang minta Rp50 juta agar kasus judi togel dihentikan.

Meta AI
JUDI TOGEL - Ilustrasi Meta AI - Propam Polda Sulsel tangani dugaan pemerasan oknum polisi di Bantaeng yang minta Rp50 juta agar kasus judi togel dihentikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel turun tangan atas laporan dugaan pemerasan oknum polisi Polres Bantaeng terhadap Asikin (61), terduga pelaku judi togel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, menyatakan laporan tersebut kini dalam penanganan.

“Sudah ditangani, yang terbukti bersalah kita proses,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (16/7/2025).

Asikin ditangkap pada 2 Juli 2025 di Kecamatan Bantaeng saat mencatat daftar pemasang togel.

Ia diduga menjadi korban praktik “86” oleh penyidik Aiptu H. Rahman.

Aiptu H Rahman diduga meminta Rp50 juta agar kasusnya dihentikan.

Baca juga: Asikin Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi, Minta Rp50 Juta untuk Hentikan Proses Hukum Judi Togel

Kabar itu disampaikan kakak Asikin, Marsidi, kepada Tribun‑Timur.com, Selasa (15/7/2025).

Menurut Marsidi, Rahman sempat meminta Rp30 juta.

Kemudian, nilainya naik menjadi Rp50 juta atas perintah atasan.

“Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan, disuruh tambah menjadi Rp50 juta, yang minta tambah katanya atas nama Kasat,” katanya.

Uang Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel. Masing‑masing Rp15 juta.

Bandar itu belum ditangkap, padahal Asikin dan sembilan lainnya yang diduga terlibat ikut diamankan.

“Kata polisi tunggu ketemu bandarnya baru adik saya bisa keluar. Ternyata hingga hari ini sudah 13 hari belum keluar,” tambah Marsidi.

Marsidi juga menyebut keluarga diminta menyediakan 60 materai untuk berita acara dan menunggu panggilan lanjutan.

Respon Polres Bantaeng

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, membantah adanya praktik pemerasan atau "86" dalam kasus tersebut.

"Tidak ada itu, saudara. Ada yang kita amankan, tapi tetap berproses. Tidak betul. Beberapa hari ke depan berkasnya kami kirim ke Kejaksaan," ujar Iptu Gunawan melalui WhatsApp.

"Kalau tidak salah sepuluh orang kami amankan. Namanya juga tersangka, mungkin ada-ada saja omongannya. Tapi kami tetap jalankan SOP," tambahnya.

Ia juga membantah tudingan soal permintaan pembelian materai.

"Materai apa lagi? Tidak ada. Untuk apa? Setahu saya penyidikan tetap berjalan. Tidak mungkin kami begitu. Pasti ada atensi," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved