Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Togel

Skandal Togel Bantaeng: Bandar Lolos, Penyidik Dituding Minta Rp50 Juta

Bandar togel berinisial Maha masih berkeliaran. Polisi buru, tapi belum juga tertangkap. Kasus ini menyeret dugaan pemerasan penyidik.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dokumen Pribadi/Imam Budiman
KAPOLSEK BANTAENG - Kantor Polres di Jl S Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bandar togel berinisial Maha masih berkeliaran. Polisi buru, tapi belum juga tertangkap. Kasus ini menyeret dugaan pemerasan penyidik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG – Satu nama penting dalam kasus perjudian togel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini masih bebas berkeliaran.

Bandar togel bernama Maha belum juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, menyebut Maha masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Belumpi, masih DPO, sementara dicari," kata Iptu Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan, surat perintah untuk membawa tersangka sudah diterbitkan.

Pihaknya akan segera menangkap Maha jika keberadaannya terdeteksi.

"Sudah terbit surat perintah membawa. Pokoknya kalau kelihatan, termonitor, langsung diambil," tegasnya.

Ia menambahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Masukmi berkasnya di Kejaksaan, berkas perkaranya," ujarnya.

Baca juga: Terduga Judi Togel Ngaku Bayar ‘Upeti’ Rp 2Juta Tiap Bulan, Kapolsek Bantaeng: Saya Tidak Kenal Dia

Sekedar informasi polisi menangkap 12 orang dalam penggerebekan kasus togel di Bantaeng pada awal Juli 2025.

Salah satunya Asikin (61), yang ditangkap saat mencatat daftar pemasang togel.

Namun, Maha yang disebut sebagai bandar utama, tidak berada di lokasi saat penggerebekan.

Kasus ini makin jadi sorotan setelah kakak Asikin, Marsidi, mengaku adiknya diperas oleh oknum penyidik.

Menurut Marsidi, adiknya mendapat tekanan dari penyidik yang meminta uang agar proses hukum dihentikan.

"Adekku tidak mampu kasian, yang minta (uang) Aiptu H Rahman, penyidik," ungkap Marsidi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved