Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu di Ponrang, 2 Pengedar Dibekuk

Dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di salah satu rumah, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA malam.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Luwu
NARKOBA LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di salah satu rumah, Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di salah satu rumah, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA malam.

Keduanya diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abdianto langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 17 sachet sabu dengan berat bruto 22 gram, alat hisap, handphone, dan sachet kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Dituding Terima Suap dari Tersangka, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal: Tidak Benar!

Kedua pelaku diamankan saat tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan.

Dari hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya.

Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved