Dituding Terima Suap dari Tersangka, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal: Tidak Benar!
Menurutnya semua pelaku yang diamankan dalam rangkaian Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus tersangka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, AKP Akhmad Risal, membantah tudingan bahwa dirinya dan anggotanya menerima suap dari seorang terduga pelaku narkotika asal Kecamatan Kajang.
Tudingan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, AKP Akhmad Risal menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Setelah saya mendengar informasi itu, saya langsung melakukan klarifikasi secara internal dengan memanggil unit yang disebut dalam tudingan tersebut," kata Akhmad Risal, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak adanya praktik suap atau "86" seperti yang dituduhkan.
Semua pelaku yang diamankan dalam rangkaian Operasi Antik 2025 telah diproses sesuai prosedur hukum dan kini berstatus tersangka.
Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Bulukumba menangani 11 kasus narkotika dan mengamankan 13 pelaku.
Baca juga: Fakta Penangkapan Kasat Narkoba Iptu Sony Dwi Hermawan, Bandar Narkoba Nunukan?
Di wilayah Kecamatan Kajang, dua tersangka berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Akhmad Risal juga membenarkan bahwa Bidang Propam Polda Sulsel telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut, termasuk memeriksa langsung para tersangka.
"Propam Polda telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan praktik suap. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dituduhkan," ungkap Akhmad Risal.
Ia juga menjelaskan bahwa Propam turut memeriksa langsung para tersangka untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terkait kasus di Kajang.
Terkait penangkapan SD alias DR, Polres Bulukumba sedang mengejar seorang pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan.
Atas dasar itu, telah diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba atas nama Ardi.
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Polisi Buru Warga Bulukumba Diduga Aniaya Anak Kandung di Kajang |
![]() |
---|
Resmob Polres Bulukumba Bekuk Tiga Remaja Spesialis Bobol Kios |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.