Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Nadiem Perintahkan Stafsus dan Direktur Kemendikbud Adakan Laptop Chromebook
Kejagung) mengungkapkan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.
"Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka" ujar Qohar, Selasa (15/7).
Dari empat tersangka itu, dua diantaranya, yakni Sri Wahyuningsing dan Mulyatsyah langsung ditahan.
Kemudian Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.
Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Ia pun kemudian ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.
Penyidik Kejagung telah bekerja sama dengan instansi terkait memulangkan Jurist ke Indonesia.
"Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air [Indonesia]," tutur Qohar.
Qohar menjelaskan sedianya penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Akan tetapi, Jurist selalu mangkir. "Saudara JS atau JT ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Qohar mengatakan kepada penyidik Jurist meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis namun tidak dapat dipenuhi lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa perubahan kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbud Ristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows.
Sementara Chromebook dianggap tidak efektif, salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.
Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows. Akhirnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan.
Total anggaran untuk program tersebut adalah Rp9,9 triliun.
Dana itu sebagian besar bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sekitar Rp6,3 miliar dan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemendikbud Ristek.(tribun network/fhm/ibr/dod)
Koneksi Internet Jadi Tantangan Penggunaan Chromebook di SMP Bone Sulsel |
![]() |
---|
Kepala SMPN 1 Binamu Jeneponto Akui Chromebook Bermanfaat untuk Siswa |
![]() |
---|
Guru SD di Maros Ungkap Ribetnya Gunakan Chromebook Pembagian Kemendikbud |
![]() |
---|
Ratusan Laptop Chromebook Ditumpuk di Tempat Service Komputer di Bulukumba |
![]() |
---|
Berapa Harga Chromebook? Ramai Dibahas Diduga Dikorupsi Eks Pegawai Kemendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.