Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Nadiem Perintahkan Stafsus dan Direktur Kemendikbud Adakan Laptop Chromebook

Kejagung) mengungkapkan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka" ujar Qohar, Selasa (15/7).

Dari empat tersangka itu, dua diantaranya, yakni Sri Wahyuningsing dan Mulyatsyah langsung ditahan.

Kemudian Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Ia pun kemudian ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.

Penyidik Kejagung telah bekerja sama dengan instansi terkait memulangkan Jurist ke Indonesia.

 "Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air [Indonesia]," tutur Qohar.

Qohar menjelaskan sedianya penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Akan tetapi, Jurist selalu mangkir. "Saudara JS atau JT ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.

Qohar mengatakan kepada penyidik Jurist meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis namun tidak dapat dipenuhi lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. 

Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa perubahan kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. 

Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbud Ristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows.

Sementara Chromebook dianggap tidak efektif, salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.

Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows. Akhirnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. 

Total anggaran untuk program tersebut adalah Rp9,9 triliun.

Dana itu sebagian besar bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sekitar Rp6,3 miliar dan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemendikbud Ristek.(tribun network/fhm/ibr/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved