Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta

Tiga tersangka korupsi dana desa di Jompie, Bone, termasuk Kades dan Sekdes, akan segera disidang. Kejari sebut kerugian negara capai Rp693 juta.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
DANA DESA – Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, yang diabadikan beberapa waktu lalu. Heru menyebut kasus korupsi dana desa di Jompie akan segera disidang. 

Sebelumnya, Kades Jompie, AF, telah dilaporkan ke Kejari Bone terkait dugaan korupsi dana desa.

Laporan tersebut diajukan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada Rabu (17/04/2024), dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024.

Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, mengatakan laporan itu mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

Salah satunya, perintisan jalan tani di Dusun Lapatena dengan volume 2.000 meter dan anggaran Rp141.347.000.

Kemudian, perintisan jalan di Dusun Jompie dengan volume 1.000 meter dan anggaran Rp63.180.000 yang diduga fiktif.

Ada pula pembangunan paving block dan talud di Dusun Jompie sepanjang 285 meter dengan anggaran Rp171.308.600 yang diduga tidak dikerjakan.

Selain proyek fisik, Lampu juga menyoroti dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan.

Juga dilaporkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua Bumdes dengan dana Rp150 juta.

Laporan diserahkan langsung Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari Bone, Andi Sri Juliana, untuk ditindaklanjuti oleh Seksi Pidsus. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved