Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Patengko Luwu Timur Ditahan Atas Dugaan Tindak Korupsi Dana Desa
WS ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko, 2017-2019.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
WOTU, TRIBUN-TIMUR.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Luwu Timur menahan mantan Kepala Desa Patengko, WS, Kamis (29/9/2022).
WS ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 Wita, Kamis siang.
WS ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko, 2017-2019.
Desa Patengko masuk wilayah administratif Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Adapun kerugian negara sebesar Rp 488.354.225," kata Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara.
Bara mengatakan tim penyidik juga melakukan penahanan.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.
Surat Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.
Tersangka ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022.
Tersangka akan ditahan di Rutan Klas II Masamba.
Bara menjelaskan, tersangka WS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun tersangka sudah dibawa ke Rutan Klas II Masamba menggunakan mobil tahanan.(*)