Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta

Tiga tersangka korupsi dana desa di Jompie, Bone, termasuk Kades dan Sekdes, akan segera disidang. Kejari sebut kerugian negara capai Rp693 juta.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
DANA DESA – Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, yang diabadikan beberapa waktu lalu. Heru menyebut kasus korupsi dana desa di Jompie akan segera disidang. 

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).

"Kami sudah memeriksa 25 saksi dan setelah Lebaran nanti akan ada tersangka baru yang ditetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan, semua perkara yang ditangani Seksi Pidsus masih terus berjalan.

"Semua kasus yang kami tangani masih terus bergulir dan tidak ada yang dihentikan," ungkapnya.

Heru menjelaskan, keterlambatan proses bukan karena dibiarkan.

"Kami di Pidsus orangnya sedikit, sementara wilayah Bone ini luas. Jadi butuh waktu. Tapi intinya semua laporan kami tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bone telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah Kades dan Sekdes aktif di Jompie.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (12/1/2025).

"Tiga orang tersangka yakni Kades AF, Sekdes A, dan mantan Kades sebelumnya bernama HN," ujarnya.

Ia menyebut, dua tersangka yang merupakan Kades dan Sekdes, adalah pasangan suami istri.

"Yang suami istri itu Sekdes A dan Kades AF. Sementara mantan Kades, HN, masih ada hubungan keluarga. Mereka itu ipar," bebernya.

Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp693 juta.

"Awalnya estimasi kerugian Rp500 juta, tapi setelah pengembangan jadi Rp693.084.106," kata Heru.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved