Korupsi Dana Desa
Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas
Masih ingat mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Andi Dewiyanti terlibat kasus korupsi dana desa, segera bebas.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Masih ingat mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Andi Dewiyanti terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 Rp475 juta?
Saat ini, terpidana kasus korupsi ADD Wiringtasi, Andi Dewiyanti masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengungkapkan, Andi Dewiyanti sudah menjalani 1,3 tahun masa tahanannya.
"Vonis inkracht dari MA yakni 1,6 tahun di tambah subsider 6 bulan. Totalnya 2 tahun masa tahanan. Dia sudah menjalani hukuman kurang lebih 1,3 tahun," kata Tomy kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/7/2023).
Dia menuturkan, masih ada 9 bulan masa tahanan terpidana Andi Dewiyanti sebelum dinyatakan bebas.
"Sisa masa tahanannya kurang lebih begitu (9 bulan)," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti, 5 tahun penjara.
Diketahui, Andi Dewiyanti mengajukan banding. Hingga mendapatkan vonis dari MA yakni 1,6 tahun dengan subsider 2 bulan.
Baca juga: Andi Dewiyanti Kades Wanita Ditahan, Setelah Sempat Dirawat 11 Hari di Rumah Sakit Gegara Derita Ini
Baca juga: Alasan Andi Dewiyanti Kades Wanita Belum Dijebloskan ke Bui, Padahal Terbukti Korupsi Ratusan Juta
Kronologi Andi Dewiyanti Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Pinrang
Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.
Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta |
![]() |
---|
Peran Mantan Bendahara Desa Wiringtasi Pinrang, Ikut Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp475 Juta |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Eks Mantan Kades Perempuan Korupsi Dana Desa Rp 475 Juta, Masa Tahanan Sisa 9 Bulan |
![]() |
---|
Mantan Kades Patengko Luwu Timur Ditahan Atas Dugaan Tindak Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Lama Jadi Buronan Polisi Gara-gara Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Wajo Ternyata Ngumpet di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.