Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas

Masih ingat mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Andi Dewiyanti terlibat kasus korupsi dana desa, segera bebas.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
facebook
Eks Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Andi Dewiyanti. Ia di vonis 2 tahun penjara. Saat ini, ia menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Masih ingat mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Andi Dewiyanti terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 Rp475 juta?

Saat ini, terpidana kasus korupsi ADD Wiringtasi, Andi Dewiyanti masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengungkapkan, Andi Dewiyanti sudah menjalani 1,3 tahun masa tahanannya.

"Vonis inkracht dari MA yakni 1,6 tahun di tambah subsider 6 bulan. Totalnya 2 tahun masa tahanan. Dia sudah menjalani hukuman kurang lebih 1,3 tahun," kata Tomy kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/7/2023).

Dia menuturkan, masih ada 9 bulan masa tahanan terpidana Andi Dewiyanti sebelum dinyatakan bebas.

"Sisa masa tahanannya kurang lebih begitu (9 bulan)," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti, 5 tahun penjara.

Diketahui, Andi Dewiyanti mengajukan banding. Hingga mendapatkan vonis dari MA yakni 1,6 tahun dengan subsider 2 bulan.

Baca juga: Andi Dewiyanti Kades Wanita Ditahan, Setelah Sempat Dirawat 11 Hari di Rumah Sakit Gegara Derita Ini

Baca juga: Alasan Andi Dewiyanti Kades Wanita Belum Dijebloskan ke Bui, Padahal Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Kronologi Andi Dewiyanti Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Pinrang

Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved