Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta

Tiga tersangka korupsi dana desa di Jompie, Bone, termasuk Kades dan Sekdes, akan segera disidang. Kejari sebut kerugian negara capai Rp693 juta.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
DANA DESA – Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, yang diabadikan beberapa waktu lalu. Heru menyebut kasus korupsi dana desa di Jompie akan segera disidang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Dua di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Desa Jompie.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025), menyebut kasus tersebut segera disidangkan.

"Akan segera disidang setelah selesai kasus Bendungan Waru-waru. Kasus Jompie yang akan naik sidang berikutnya," aku Heru.

Ia mengaku, kemungkinan sidang digelar pada 2025.

"Jadi semua diproses, tidak ada yang tidak diproses," tandasnya.

Baca juga: Dilema Dana Desa di Sulsel, Ekonomi Terancam Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi

Sementara itu, warga Dusun Jompie, Sakka (38), mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut.

"Tidak saya tahu, Ndi. Kalau pak Kades terlibat kasus korupsi, saya tidak sangka. Karena selama ini beliau sering berbaur dengan masyarakat," katanya.

Sakka menyebut Kades AF dikenal ramah dan sering bersosialisasi dengan warga.

"Bagus ji selama ini, suka berbaur dan kalau ada urusan cepat dibantu. Saya juga agak kaget kalau terkena kasus korupsi," sambungnya.

Hal serupa diungkapkan warga Dusun Lapatena, Saddam (37), yang juga tak mengetahui kasus itu.

"Pernah memang ada ceritanya, tapi saya kira sudah selesai. Ternyata berlanjut lagi," ucapnya.

Saddam berharap kasus ini bisa segera dituntaskan.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Suami Istri dan Ipar, Negara Rugi Rp693 Juta

25 Saksi Diperiksa

Kejari Bone menyebut kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa di Jompie.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).

"Kami sudah memeriksa 25 saksi dan setelah Lebaran nanti akan ada tersangka baru yang ditetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan, semua perkara yang ditangani Seksi Pidsus masih terus berjalan.

"Semua kasus yang kami tangani masih terus bergulir dan tidak ada yang dihentikan," ungkapnya.

Heru menjelaskan, keterlambatan proses bukan karena dibiarkan.

"Kami di Pidsus orangnya sedikit, sementara wilayah Bone ini luas. Jadi butuh waktu. Tapi intinya semua laporan kami tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bone telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah Kades dan Sekdes aktif di Jompie.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (12/1/2025).

"Tiga orang tersangka yakni Kades AF, Sekdes A, dan mantan Kades sebelumnya bernama HN," ujarnya.

Ia menyebut, dua tersangka yang merupakan Kades dan Sekdes, adalah pasangan suami istri.

"Yang suami istri itu Sekdes A dan Kades AF. Sementara mantan Kades, HN, masih ada hubungan keluarga. Mereka itu ipar," bebernya.

Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp693 juta.

"Awalnya estimasi kerugian Rp500 juta, tapi setelah pengembangan jadi Rp693.084.106," kata Heru.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kades Jompie, AF, telah dilaporkan ke Kejari Bone terkait dugaan korupsi dana desa.

Laporan tersebut diajukan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada Rabu (17/04/2024), dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024.

Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, mengatakan laporan itu mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

Salah satunya, perintisan jalan tani di Dusun Lapatena dengan volume 2.000 meter dan anggaran Rp141.347.000.

Kemudian, perintisan jalan di Dusun Jompie dengan volume 1.000 meter dan anggaran Rp63.180.000 yang diduga fiktif.

Ada pula pembangunan paving block dan talud di Dusun Jompie sepanjang 285 meter dengan anggaran Rp171.308.600 yang diduga tidak dikerjakan.

Selain proyek fisik, Lampu juga menyoroti dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan.

Juga dilaporkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua Bumdes dengan dana Rp150 juta.

Laporan diserahkan langsung Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari Bone, Andi Sri Juliana, untuk ditindaklanjuti oleh Seksi Pidsus. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved