Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Cowok di Maros Sulsel Gagal Nikah Muda, Penyebab Diungkap DP3A

Kepala DP3A Maros, Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan faktor budaya menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Maros.

Editor: Ansar
Kompas.com
NIKAH MUDA - Tiga anak laki-laki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan gagal nikah muda. Mereka sudah mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Januari–Juni 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Tiga anak laki-laki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan gagal nikah muda.

Mereka sudah mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Januari–Juni 2025.

Mereka ajukan dispensasi nikah lantaran usianya belum mencapai batas usia menikah ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2024, tercatat 11 kasus perkawinan anak, terdiri dari sembilan anak perempuan dan dua laki-laki.

Kepala DP3A Maros, Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan faktor budaya menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Maros.

“Misalnya, orang tua langsung menerima lamaran karena takut tidak ada lagi yang datang kalau ditolak. Itu jadi faktor dominan,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Selain budaya, kehamilan di luar nikah juga turut mendorong anak-anak menikah sebelum waktunya.

Untuk mencegah hal tersebut, DP3A Maros membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di sekolah menengah.

“Di sana, anak-anak diberi pemahaman bahwa peran mereka saat ini adalah belajar, bukan menikah,” jelasnya.

Baca juga: Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir

DP3A juga memberikan edukasi kepada keluarga melalui penyuluh, terutama soal pentingnya kesiapan usia dalam membina rumah tangga.

“Usia dini dianggap belum matang untuk membentuk keluarga secara langsung,” ujarnya.

Mantan Camat Turikale itu menjelaskan menikah di usia anak membawa dampak buruk dari berbagai sisi.

Secara kesehatan, tubuh anak belum stabil secara biologis untuk menghadapi kehamilan.

Dari sisi pendidikan, pernikahan menyebabkan anak putus sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved