Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Cowok di Maros Sulsel Gagal Nikah Muda, Penyebab Diungkap DP3A

Kepala DP3A Maros, Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan faktor budaya menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Maros.

Editor: Ansar
Kompas.com
NIKAH MUDA - Tiga anak laki-laki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan gagal nikah muda. Mereka sudah mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Januari–Juni 2025. 

Sedangkan secara ekonomi, umumnya mereka belum bekerja dan belum memiliki ijazah yang menjadi syarat utama dunia kerja.

“Pernikahan di usia anak itu membawa risiko besar. Mereka belum punya kesiapan mental dan ekonomi,” bebernya.

Undang-undang mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun secara ideal, menurutnya, usia menikah yang tepat adalah 20 sampai 21 tahun agar anak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.

Tiga permohonan dispensasi nikah yang diajukan tahun ini telah dikaji oleh DP3A dan seluruhnya direkomendasikan untuk ditolak.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.

“DP3A hanya memberi rekomendasi berdasarkan hasil konseling. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, tergantung hasil sidang dan pertimbangan lain,” jelasnya.

Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, menyebut pihaknya hanya menerima satu permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025.

“Yang mengajukan pihak perempuan dan sudah selesai disidangkan. Diputuskan untuk dilanjutkan,” kata Ridwan.

Dalam proses dispensasi, ada beberapa pertimbangan yang dinilai, mulai dari kepentingan terbaik anak hingga budaya dan kebiasaan masyarakat. 

Bahaya nikah muda

Pernikahan muda atau menikah di usia terlalu dini (umumnya di bawah 19 tahun) memiliki berbagai risiko dan bahaya, baik dari sisi fisik, psikologis, sosial, hingga ekonomi.

Meski sebagian orang bisa menjalani pernikahan muda dengan baik, banyak kasus menunjukkan bahwa pernikahan dini cenderung lebih rentan terhadap masalah serius.

1. Risiko Kesehatan Ibu dan Anak

Tubuh remaja belum berkembang optimal untuk kehamilan dan persalinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved