Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Ajaran Baru

Rp1,79Juta untuk Seragam, Orang tua Siswa SMPN 2 Makassar Terpaksa Beli Demi Anak Tak Beda Sendiri

Orang tua murid protes harga seragam dan atribut di SMPN 2 Makassar nyaris capai Rp 1,8 juta. Dinas Pendidikan segera klarifikasi.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist/dok pribadi
SERAGAM SISWA - Beberapa seragam siswa SMPN 2 Makassar dikabarkan dijual kepada siswa baru. Harganya mencapai Rp1.795.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Orang tua siswa kembali mengeluhkan sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru. 

Kali ini, jual beli seragam dilaporkan dilakukan di UPT SPF SMP Negeri 2 Makassar Jl Amanagappa.

Ada 11 item diperjualbelikan sekolah kepada siswa baru, antara lain rompi biru, baju modern school, baju rompi kotak, baju olahraga, baju batik kotak. 

SMPN 2 juga dikabarkan menjual atribut seperti tas sekolah, lambang, dasi, topi atau logo sekolah, ikat pinggang, hingga kaos kaki. 

Total biaya harus dikeluarkan orang tua untuk seragam dan pernak-perniknya mencapai Rp1.795.000.

Menurutnya, ini harga yang cukup besar. 

Apalagi jika sekolah mewajibkan seluruh peserta didik untuk membeli seragam tersebut. 

Seragam itu juga belum termasuk baju putih biru dan pramuka. 

Siswa diarahkan atau dibebaskan mencari baju putih biru dan pramuka di luar sekolah. 

Baca juga: Heboh Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri Makassar Tembus Rp1,8 Juta, Abaikan Larangan Wali Kota?

"Mau tidak mau kita harus beli kan, karena sekolah yang siapkan. Kalau tidak beli kan anakta beda sendiri bajunya," ucapnya. 

Belakangan, ternyata siswa baru tidak lagi menggunakan baju batik maupun modern school sesuai aturan seragam dari Dinas Pendidikan. 

Siswa baru hanya menggunakan baju putih biru dari Senin-Kamis, kemudian menggunakan baju olahraga atau pramuka pada Jumat/Sabtu.

"Kita sudah terlanjur beli, hampir Rp 2 juta harganya. Ternyata tidak akan dipakai ji," keluhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari sekolah bersangkutan. 

Edaran Disdik Makassar kata Achi sudah jelas, bahwa sekolah dilarang melakukan penjualan untuk menghindari sekolah dari praktik pungutan liar (pungli).

Jika sekolah tersebut betul terindikasi melakukan praktik jual beli seragam maka akan dilanjutkan laporannya ke inspektorat. 

"Jadi untuk beberapa sekolah yang dikeluhkan oleh masyarakat kita minta untuk datang mengklarifikasi, ini sudah jelas kalau ada indikasi temuan tentunya akan kami lanjutkan di inspektorat," tegas Achi. 

Kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Makassar ini, masyarakat diharapkan melapor jika menemui kegiatan jual beli seragam di sekolah. 

Hal ini dilakukan untuk melindungi sekolah dari praktik pungli, sesuai amanah dari KPK.

"Kenapa dilarang menjual, sebenarnya adalah menghindari praktik pungli, dan yang lebih bagusnya lagi adalah membuat iklim perekonomian di Makassar itu lebih berjalan khususnya untuk UMKM, ataupun toko-toko kecil yang menjual seragam," jelasnya. 

Sesuai arahan wali kota, diharapkan  roda perekonomian di Makassar ini lebih baik lagi dengan sekolah tidak menjual seragam.

Masyarakat juga bebas memilih di mana tempatnya membeli.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan aturan berpakaian untuk siswa jenjang SD maupun SMP. 

Untuk jenjang SD kelas I memakai baju putih merah hari Senin-Kamis, Jumat sampai Sabtu mengenakan olahraga atau baju muslim. 

Kemudian kelas II-VI SD menggunakan putih merah pada Senin-Selasa, baju batik pada Rabu-Kamis, Jumat olahraga atau Muslim, sabtu baju pramuka. 

Sementara jenjang SMP, untuk kelas VII menggunakan putih biru pada Senin-Kamis, dan Jumat sampai Sabtu olahraga atau pramuka. 

Kemudian kelas VII-IX menggunakan baju putih biru pada Senin-Selasa, Rabu-Kamis pakai batik, Jumat sabtu baju olahraga dan pramuka.

"Artinya dengan adanya aturan itu membuat orang tua tidak membeli seragam lain lagi, adapun yang lain-lain misalkan modern school batik school itu akan diatur ulanglah bagaimana regulasinya untuk Kota Makassar," paparnya. 

"Untuk baju olahraga bebas saja, ini kita berharap bahwa tidak ada pembelian di sekolah sih," sambungya. 

Identitas Lambang Sekolah

Achi mengakui, banyak sekolah yang beralasan karena baju seragam yang disiapkan menjadi bagian identitas. 

Seragam tersebut dianggap menjadi pembeda antara sekolah yang satu dengan yang lainnya. 

Namun Achi menegaskan, identitas sekolah cukup dengan lambang saja yang tertempel pada seragam

"Sama dengan kita yang PNS ini, orang tahunya identitasnya kita bilang pegawai di Kota Makassar itukan lambang, dan anak sekolah pun juga cukup dengan lambang yang jadi identitasnya," tegasnya. 

Achi lebih menekankan pada mutu dan kualitas Pendidikan agar generasi penerus Kota Makassar bisa mempersiapkan dirinya menjadi orang hebat melalui bangku sekolah. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


  

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved