Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lewati Taufan Pawe, Adeni Muhan dan Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Parpol Tertua di Sulsel

Ketua Hanura Sulsel Adeni Muhan Daeng Pabali jadi ketua parpol tertua di Sulsel, Ketua Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani tertua nomor 2

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
KETUA PARPOL TERTUA - Kolase Brigjen Adeni Muhan Daeng Pabali dan Abdul Hayat Gani. Keduanya jadi ketua parpol tertua di Sulsel. 

Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari DPP Partai Perindo. Insya Allah, kita akan jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan," tegasnya.
 
Rekam Jejak Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani dikenal sebagai birokrat dan mantan Sekprov Sulsel.

Ia mulai menjabat pada masa Gubernur Nurdin Abdullah.

Abdul Hayat lahir di Kabupaten Barru, Sulsel, pada 5 April 1965.

Namun, saat pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov.

Ia menggugat pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Selama lebih dari setahun, Abdul Hayat tidak memiliki jabatan hingga akhirnya dilantik kembali oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Prof Zudan juga membantu mengurus status kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di BKN belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih, Pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," ujar Prof Zudan, dilansir dari Tribun Timur.

"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri. Semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya," lanjutnya.

Abdul Hayat kemudian memenangkan gugatan atas pemberhentian tersebut di PTUN dan Mahkamah Agung.

Ia menuntut Pemprov Sulsel membayar gaji dan tunjangan sebesar Rp8.038.270.000 yang tidak diterimanya selama diberhentikan sebagai Sekprov.

Pemberhentian dilakukan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022, namun status kepegawaiannya belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga hak finansialnya tetap melekat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6/2025), Abdul Hayat menyampaikan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved