Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Cicu Jelaskan Alasan DPRD Sulsel Gelar Paripurna meski Hanya Dihadiri 24 Anggota

Paripurna DPRD Sulsel hanya dihadiri 24 dari 85 anggota. Ketua DPRD Cicu jelaskan alasan sidang tetap digelar meski tak kuorum.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/renaldi cahyadi
RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel tahun 2024 lalu. Cicu, sapaan akrabnya, buka suara soal paripurna yang tak kuorum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi, angkat bicara soal minimnya kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna.

Rapat tersebut membahas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, digelar di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sabtu (1/7/2025).

Paripurna itu hanya dihadiri 24 dari total 85 anggota dewan DPRD Sulsel.

Meski tidak kuorum, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran 61 anggota lainnya.

Andi Rachmatika Dewi menjelaskan, paripurna tetap digelar karena hari tersebut merupakan batas akhir sesuai regulasi untuk menyepakati pertanggungjawaban APBD bersama pihak eksekutif.

“Sebenarnya, kita memang mengejar waktu karena hari ini adalah batas akhir untuk melakukan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Maka dari itu, ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Baca juga: Kritik Keras Fraksi PKS Soal Paripurna APBD Sulsel Tak Kuorum: Itu Melanggar Aturan

Ia mengaku, sebelum paripurna dimulai, DPRD telah melalui seluruh tahapan, mulai dari rapat fraksi, rapat pimpinan fraksi, hingga rapat dengan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Dalam rapat-rapat itu, seluruh unsur menyatakan sepakat untuk melanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Meskipun rapat ini tidak kuorum atau tidak mencapai dua pertiga kehadiran, perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 156 Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa rapat dapat dibuka oleh pimpinan apabila kuorum tidak tercapai, kecuali ditentukan lain dalam keputusan DPRD,” ungkapnya.

Wanita yang akrab disapa Cicu itu mengatakan, landasan pelaksanaan rapat hari itu adalah hasil kesepakatan pimpinan fraksi dan pimpinan AKD sebelum paripurna dimulai.

“Oleh karena itu, kami mengacu pada kesepakatan rapat pimpinan fraksi dan pimpinan AKD,” ujarnya.

“Kesepakatan itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan rapat hari ini. Tentunya, saya tidak akan melanjutkan paripurna apabila para pimpinan fraksi tidak menyetujui hal tersebut,” tambahnya.

Paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, meski diwarnai kritik dari sejumlah fraksi terkait kehadiran dan mekanisme rapat.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyebut paripurna seharusnya tidak layak dilanjutkan karena hanya dihadiri sebagian kecil anggota dewan.

“Mengacu pada Pasal 149, benar bahwa tadi kita sudah melakukan rapat pimpinan dan menyetujui untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun tentu kita juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved