Headline Tribun Timur
DPRD Sepi, Gubernur Muncul
Dipimpin Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, dan cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.
Bahkan menurutnya, masyarakat pun tahu bahwa kehadiran dua pertiga anggota merupakan syarat mutlak. “Ini bukan hanya mencederai aturan, tapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” katanya dengan nada kecewa.
Target Gagal
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui realisasi APBD 2024 tidak mencapai 100 persen.
Dalam laporannya, ia menyatakan target pendapatan daerah 2024 ditetapkan Rp10,16 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp9,99 triliun atau sekira 98,33 persen.
Sementara itu, dari total anggaran belanja daerah Rp10,05 triliun, terealisasi Rp9,80 triliun atau sekira 97,48 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja keras untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan hingga persetujuan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan profesional.
“Proses ini bagian dari upaya bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, sesuai aturan, dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Andi Sudi, DPRD dan kepala daerah memiliki waktu sebulan menyepakati Ranperda sejak dokumen diserahkan.
“Ranperda ini kami sampaikan ke DPRD pada 11 Juni 2025, hari ini, 11 Juli 2025, kita laksanakan persetujuan bersama. Ini menunjukkan komitmen kita dalam menaati ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ranperda yang telah disetujui bersama ini, kata Andi Sudi akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Menutup pernyataannya, Andi Sudi mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan menjaga komitmen dalam menjalankan amanah rakyat.
Fraksi Golkar
Anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel, Lukman B Kady (56), menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban politik kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam mewujudkan pembangunan yang direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.