Operasi Patuh 2025
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2025, Bisa Lewat ATM dan Mobile Banking
Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pengguna Bank Lain
Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungan ATM terdekat
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Operasi Patuh 2025
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Dalam Operasi Patuh 2025 kali ini, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2025 yakni sebagai berikut:
1. Pengendara di bawah umur
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025
Didominasi Pelajar, 1.366 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Luwu |
![]() |
---|
Emak-emak dan Pelajar Paling Banyak Langgar Aturan di Operasi Patuh Maros |
![]() |
---|
Pelajar Maros Tak Diampuni, Tidak Punya SIM Langsung Ditilang Polisi |
![]() |
---|
4 Hari 87 Pengendara Ditindak di Wajo, 8 Anak di Bawa Umur |
![]() |
---|
Alphard Hitam Nunggak Pajak Rp40 Juta, Kena Razia di Losari Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.