Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2025

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2025, Bisa Lewat ATM dan Mobile Banking

Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
OPERASI PATUH 2025 - Satuan Lantas Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan saat melakukan Operasi Patuh Pallawa 2023. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Operasi Patuh 2025 pada 14-27 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas. 

- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pengguna Bank Lain

Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:

- Kunjungan ATM terdekat

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Operasi Patuh 2025

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam Operasi Patuh 2025 kali ini, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2025 yakni sebagai berikut:

1. Pengendara di bawah umur

2. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved