Rumah Subsidi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal
Kementerian Perumahan dan Permukiman membatalkan rumah kecil subsidi 18 meter per segi.
Unit Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi.
Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi. Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.
Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Belakangan rencana Kementerian Perumahan dan Permukiman mengubah luas rumah subsidi dari ukuran 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi itu mendapat banyak komentar negatif.
Banyak masyarakat yang menilai rumah tersebut terlalu kecil untuk ditinggali.
Kritik juga datang dari pelaku industri properti. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna menilai rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak bagi keluarga dengan anak.
"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ungkapnya, Selasa (3/6).
Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut standar nasional dan internasional.
Ia menyarankan agar rumah tipe 18 lebih cocok digunakan untuk hunian vertikal.
"Kalau secara standar SNI atau WHO kan, itu juga harus dipikirkan sehingga kebijakan menjadi proper lah. Sehingga ada kajian yang mendasari hal itu," ujar Joko.(tribun network/mam/riz/dod)
Rumah Subsidi Mini Cocok untuk Pasutri Satu Anak |
![]() |
---|
Luas Lahan Rumah Subsidi Turun dari 60 Jadi 25 Meter Persegi, Bisa Hanya 4 Ruangan |
![]() |
---|
69 Ribu Rumah Subsidi Sudah Dibangun di Sulsel |
![]() |
---|
Harga Rumah Subsidi Kini Rp173 Juta Untuk Area Sulawesi Naik Per 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
Rumah Subsidi Naik, REI Sulsel: Memang Sudah Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.