Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Subsidi

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal

Kementerian Perumahan dan Permukiman membatalkan rumah kecil subsidi 18 meter per segi.   

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
RUMAH SUBSIDI KECIL-Maruarar Sirait mengatupkan tangan usai berpamitan dari PDI Perjuangan, ditemui di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (15/1/2024) malam. Maruarar Sirait membatalkan rumah subsidi 18 meter persegi. 

Unit Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi.

Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi. Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.

Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Belakangan rencana Kementerian Perumahan dan Permukiman mengubah luas rumah subsidi dari ukuran 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi itu mendapat banyak komentar negatif.

Banyak masyarakat yang menilai rumah tersebut terlalu kecil untuk ditinggali.

Kritik juga datang dari pelaku industri properti. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna menilai rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak bagi keluarga dengan anak.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ungkapnya, Selasa (3/6).

Sementara itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut standar nasional dan internasional.

Ia menyarankan agar rumah tipe 18 lebih cocok digunakan untuk hunian vertikal.

"Kalau secara standar SNI atau WHO kan, itu juga harus dipikirkan sehingga kebijakan menjadi proper lah. Sehingga ada kajian yang mendasari hal itu," ujar Joko.(tribun network/mam/riz/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved